PENYULUHAN HUKUM BAHAYA NARKOBA BAGI GENERASI MUDA DI PONDOK PESANTREN AL SHOULATIYAH PADANGSIDIMPUAN

  • Ardina Khoirun Nisa STAIN Mandailing Natal
Keywords: sosialisasi,narkoba, generasi bangsa

Abstract

Sering kita mendengar pernyataan bahwa Indonesia darurat narkoba. Hal ini karena kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia setiap tahunnya semakin meningkat. Narkoba sudah banyak memakan korban, terutama di kalangan generasi muda bangsa. Tidak sedikit generasi muda atau remaja yang mengkonsumsi narkoba karena mereka ingin menenangkan diri dari masalah yang dihadapinya. Penyalahgunaan narkoba merupakan perilaku yangmenyimpang. Meningkatnya penyalahgunaan narkoba oleh remaja akan membahayakan kelangsungan hidup masyarakat, bangsa dan negara. Mereka yang seharusnya menjadi pemimpin masa depan, kehidupannya digerogoti oleh narkoba.Untuk itu dilaksanakanlah pengabdian ini yang bertujuan untuk memberi pemahaman dan kesadaran terhadap bahaya dari penyalahgunaan Narkoba. Metode yang dipakai dalam pengabdian ini adalah dengan cara sosialisasi yang dilanjutkan dengan memberikan pemahaman hukum kepada peserta didik dalam memahami dan menganalisa permasalahan hukum terkait dengan bahaya penyalahgunaan narkotika. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dapat disimpulkan peserta didik memerlukan peningkatan kemampuan secara berkesinambungan untuk mencapai hasil maksimal dalam rangka peningkatan pemahaman hukum khsusunya terkait dengan bahaya penyalahgunaan narkotika

References

Efendi, R., Muhammad, Pratama, A., Pratiwi, N. P., KavellaMarcillia, Agustina, D., & Meilasari, V. (2022). SOSIALISASI HUKUM BAHAYA NARKOBA BAGI GENERASI BANGSA DI DESA SRI BANDUNG KECAMATAN ABUNG TENGAH. NBER Working PapersJurnal Abdimas, 1(2), 47–53. http://www.nber.org/papers/w16019
Hamid, A., Wulandari, L., Amin, I., Nurfatlah, T., Pidana, J. H., & Hukum, F. (2022). PENYULUHAN HUKUM TENTANG BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI DESA KURANJI KECAMATAN LABUAPI KABUPATEN LOMBOK BARAT. Prosiding PEPADU 2022, 4, 1–5.
Nurcahyo, E., Gurusi, L., Suhartono, R. M., & Ernawati, E. (2020). Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Narkoba Di Sma Negeri 4 Pasarwajo Kabupaten Buton. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(02), 117–122. https://doi.org/10.25134/empowerment.v3i02.3608
Suparno, S., & Octavian, V. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda Pada Masyarakat Kebonagung Kec. Ploso Jombang. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Lingkungan, 1(2), 50–54. http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JBH/article/view/18268%0Ahttp://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JBH/article/download/18268/9379
Susilo, A. B., & Yuliawan, I. (2018). Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Narkoba Bagi Remaja Di Kelurahan Karangrejo. Abdimas Unwahas, 3(1), 8–13. https://doi.org/10.31942/abd.v3i1.2231
Widayati, W., & Winanto, W. (2021). PENYULUHAN HUKUM TENTANG BAHAYA NARKOBA SEBAGAI UPAYA PREVENTIF PEREDARAN DAN PENYALAHGUNAANNYA (Desa Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang). International Journal of Law Society Services, 1(1), 24–30. https://doi.org/10.26532/ijlss.v1i1.14738
Published
2023-12-18